Tingkatkan Kepatuhan Warga Terhadap Prokes di Masa PPKM

Tingkatkan Kepatuhan Warga Terhadap Prokes di Masa PPKM

Kapolda Bengkulu Terbitkan Maklumat

BENGKULU, BE - Dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu yang belum sepenuhnya terkendali, serta masih berpotensi berkembang luas di masyarakat, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol, Drs Guntur Setyanto MSi mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Nomor : Mak/02/VIII/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu, tertanggal 14 Agustus 2021 kemarin.

\"Melihat dari perkembangan kasus Covid 19 sekarang ini, Kapolda mengeluarkan maklumat yang nantinya bisa ditaati oleh seluruh masyarakat Bengkulu untuk menekan laju dari penambahan kasus positif harian virus korona,\" ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH kepada BE, kemarin (15/8)

Ia juga mengatakan, didalam maklumat Kapolda Bengkulu itu ada beberapa poin yang harus dipatuhi dan diikuti oleh seluruh element masyarakat Bengkulu termasuk anggota Polri sendiri. Isi maklumat itu antara lain masyarakat diminta untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan masing-masing, masyarakat harus dan selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang bisa menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Kegiatan seperti olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan kamaval serta Kegiatan lain-lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

\"Ini yang harus dilakukan dan ditaati oleh masyarakat Bengkulu. Karena kita (Polri, red) bersama tim Satgas Covid 19 akan rutin melakukan patroli dan razia terkait penerapan dari Maklumat Kapolda Bengkulu ini,\" jelasnya.

Selain itu, Kabis Humas menerangkan, didalam Maklumat Kapolda tersebut, Kapolda Bengkulu juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan juga tidak panik serta lebih meningkatkan lagi kewaspadaan dilingkungan masing- masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Serta masyarakat jangan mudah untuk terpengaruh dan juga menyebarkan berita-berita dengan sumber tdak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat untuk menghubungi kepolisian setempat.

\"Jika nantinya, masih juga ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan kegiatan kepolisian yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" tegas Sudarno.

Ia sangat berharap, maklumat Kapolda Bengkulu ini bisa tersampaikan untuk diketahui dan dipenuhi oleh seluruh masyarakat Bengkulu tanpa terkecuali, karena ini pun demi pengendalian dari penyebaran Covid 19. \"Saya minta warga Bengkulu bisa taat dan patuh terhadap maklumat ini dan saya juga meminta agar maklumat ini bisa segera diinformasikan ke seluruh masyarakat Bengkulu,\" demikian tutup Sudarno. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: