Ikuti Instruksi Pusat, Pemkot Bengkulu Perpanjang PPKM Hingga 9 Agustus
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang mengumumkan PPKK diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Pemerintah Kota Bengkulu pun otomatis langsung mengikuti instruksi tersebut dan mengeluarkan SE terkait memperpanjang masa PPKM. Surat edaran tersebut dikeluarkan 3 Agustus yang ditandatangani langsung Walikota Bengkulu, Helmi Hasan. Tak banyak berubah isi dalam SE tersebut dari SE sebelumnya. Larangan kegiatan yang bersifat kerumunan dan pengaturan jam berkegiatan masih ditekankan dan diatur dalam SE tersebut. \"Presiden sudah putuskan, saya sudah tandatangani, kita taat dengan keputusan pemerintah pusat sampai tanggal 9 ya,\" singkat Walikota Helmi Hasan, Selasa (03/08). Surat edaran tersebut berlaku hingga 9 Agustus sampai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri selanjutnya. Berikut SE keluaran Walikota yang terdapat pada gambar. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: