THR dan Gaji 13 di Lebong Baru Dibayarkan 85 Persen
LEBONG,bengkuluekspress.com – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, baru bisa dibayarkan sebesar 85 persen. Sementara sisahnya akan dibayarkan paling cepat bulan Juni mendatang. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Rapinala SE MAk mengatakan bahwa besaran pembayaran THR dan gaji 13 sendiri sama halnya dengan kebijakan tahun lalu yang mana pembayarannya belum dibayarkan secara full atau penuh. “Untuk THR sendiri pembayaran sudah dilakukans ejak H-10 hingga H-5 hari raya idul fitri,” sampainya, Senin (10/05) Sementara itu, untuk pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lebong, belum dibayarkan dan paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang dengan besaran sama seperti THR sebesar 85 persen. “Nanti sisahnya 15 persen lagi akan dibayarkan,” ucapnya Untuk pembayaran gaji 13 sendiri sejalan dengan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR PNS yang ditandatangani langsung presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, pada pasal 2 menyebutkan bahwa untuk pembayaran gaji 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni. “Secepatnya akan dibayarkan dan akan diupayakan bisa dibayarakan di bulan Juni,” jelasnya Ditambahkan Rapinala, Selain belum melakukan pembayaran gaji 13, untuk gaji Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta unsur pimpinan Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Lebong, juga belum dibayarkan. Dimana untuk gaji unsur pimpinan akan dibayarkan setelah hari raya idul fitri. “Untuk pimpinan belum dibayar dan telah kita sampaikan kepada pimpinan,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: