Dishub Benteng Batasi Lalu Lintas Truk Batubara

Dishub Benteng Batasi Lalu Lintas Truk Batubara

BENTENG,bengkuluekspress.com - Sesuai dengan rencana Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Tengah (Benteng) bakal melakukan pembatasan terhadap lalu lints truk pengangkut batu bara. Pembatasan lalu lintas atau rekayasa jalan terhadap truk angkutan bakal dilaksanakan usai lebaran Idul Fitri 1442 H. Sekretaris Dishub Benteng, Sugeng Oswari SKom MSi menuturkan, pembatasan mobilitas truk angkutan batu bara merupakan tindak lanjut dari imbauan yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu. \"Truk batu bara dilarang melintas pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Aturan ini mulai dilaksanakan setelah lebaran,\" kata Sugeng. Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) ini menuturkan, saat ini Dishub sedang mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan. Diantaranya adalah rambu-rambu lalu lintas yang akan dipasang di tepi jalan. Yaitu, di jalan 2 jalur Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Simpang 4 Nakau yang merupakan perbatasan antara Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah serta di Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung. \"Rambu-rambu akan dipasang di 3 lokasi,\" tambahnya. Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan, Dishub akan menempatkan 2 orang personel di setiap lokasi. Selain itu, Dishub juga akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Benteng. \"Kami juga akan melibatkan personel Polri. Sehingga, jika ada truk yang melanggar ataupun nekat menerobos maka akan langsung diberi sanksi tilang,\" terang Sugeng. Sugeng menambahkan, apa yang dilakukan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lintas. \"Pukul 06.00-08.00 WIB merupakan waktu dimana jalan banyak digunakan oleh masyarakat. Baik itu untuk pergi kerja ataupun anak sekolah. Dengan adanya pembatasan lalu lintas truk batu bara, juga diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya,\" demikian Sugeng.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: