Pencairan DD 8 Persen di Benteng Dipermudah
BENTENG,bengkuluekspress.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Tengah (Benteng) memberi kemudahan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melakukan penarikan 8 persen dana desa (DD). Tanpa harus menunggu dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) disahkan, pencairan 8 persen DD bisa dilakukan. Demikian disampaikan Kepala DPMD Benteng, Drs Tomi Marisi MSi saat dikonfirmasi BE, kemarin (19/4). Dijelaskan Tomi, 8 persen DD tahun anggaran 2021 memang sudah berada di rekening kas desa (RKDes). Pemdes hanya perlu diminta untuk menyampaikan usulan penggunaan DD. Sehingga, uang yang diambil memiliki peruntukan yang jelas dan dipergunakan untuk kegiatan atau belanja yang lainnya. \"Setelah usulan desa diperiksa dan sesuai ketentuan, DPMD akan mengeluarkan surat pengantar penarikan 8 persen DD. Dengan begitu, penarikan DD bisa langsung diproses di Bank Bengkulu. Sejauh ini, puluhan desa sudah melakukan penarikan 8 persen DD,\" kata Tomi. Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Benteng ini menuturkan, aturan penggunaan 8 persen DD ialah untuk penanganan Covid-19. Pemdes bisa merancang kegiatan yang berhubungan dengan upaya pencegahan virus korona. Meliputi, pembelian masker dan cairan hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat serta kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. \"8 Persen DD juga boleh untuk kegiatan operasional tim Covid-19 tingkat desa. Seperti honor ataupun belanja makan dan minum saat rapat,\" jelasnya. Dari 142 desa yang ada di Kabupaten Benteng, aku Tomi, baru beberapa saja yang sudah mengesahkan dokumen APBDes. Hanya saja, untuk draf APBDes, sebagian desa sudah menyelesaikannya. Rata-rata, dokumen APBDes saat ini masih dilakukan evaluasi oleh tim dari kecamatan wilayah masing-masing. \"Kami sudah menyurati seluruh Camat agar rincian usulan pencairan 8 persen DD dimasukan kedalam APBDes. Jangan sampai terlewatkan,\" tegas Tomi. Disisi lain, pria yang juga pernah menjabat Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Benteng ini mengingatkan kepada seluruh Pemdes penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) agar tak menghabiskan 8 persen DD. Melainkan, disisahkan sebagian untuk pengadaan sarana dan prasarana protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang diperlukan saat Pilkades nanti. \"Pedoman yang perlu dibeli bisa dilihat dari peralatan yang diperlukan saat Pilgub beberapa waktu lalu,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: