Dinas PUPR Kota Siap Bongkar Pagar Gudang Toko Modern yang Langgar GSP

Dinas PUPR Kota Siap Bongkar Pagar Gudang Toko Modern yang Langgar GSP

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Selain bermasalah di segi perizinan, salah satu toko modern di Kota Bengkulu yang bangunan gudangnya di kawasan Betungan juga diketahui melanggar aturan Garis Sempadan Pagar (GSP) sejauh 20 meter. Berdasarkan hasil sidak dewan sebelumnya, temuan tersebut diminta untuk dilakukan pembongkaran sendiri oleh pihak manajemen. Opsi lainnya, jika pihak Satpol PP meminta agar dilakukan pembongkaran paksa, Dinas PUPR siap membongkar menggunakan alat berat. \"Dari surat yang dilayangkan dari Satpol PP selaku penegak Perda yang sudah ditembuskan dengan kami sudah dua kali bahwa memang pagar itu melanggar GSP kurang lebih 20 meter. Jadi kalau memang Satpol PP nanti mengundang kami untuk mengeksekusi karena PUPR kan ada alat, kami siap membongkar. Tapi kita masih menunggu koordinasi dari Satpol PP karena Satpol PP yang mengeksekusi,\" jelas Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Namun pihak manajemen toko modern tersebut berdalih jika persoalan tersebut merupakan cerita lama yang sudah dibahas dan dijelaskan sebelumnya. Bahwa dalam proses pengurusan IMB yang sudah dikeluarkan oleh pihak perizinan, pihak perusahaan toko modern melampirkan surat pernyataan yang berisi siap membongkar pagar jika suatu saat pemerintah akan menggunakan lahan tersebut untuk pelebaran jalan. \"Dulu sebelum kita membangun pagar kita sudah hearing sebelumnya bahwa kita ada solusi, kita buat surat pernyataan apabila jalan itu diperlebar atau akan dibangun oleh pemerintah maka kami akan membongkar sendiri. IMB sudah terbit dengan surat pernyataan seperti itu. Enggak ada masalah,\" kata perwakilan pihak toko modern, Firdaus Jaelani saat hearing bersama dewan kemarin (7/04). Ia menambahkan, jika pemerintah meminta untuk membongkar pagar gudang perusahaan tersebut, juga ada perlakuan yang sama terhadap sekolah, kantor dan lainnya yang pagarnya juga melanggar GSP di Kota Bengkulu. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: