Dua Pengedar Ganja di Rejang Lebong Kembali Diamankan
CURUP,bengkuluekspress.com- Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas Narkoba di Rejang Lebong. Hal tersebut setelah kembali diamankannya dua pengedar Narkoba pada Jumat (26/2) malam. Dua pengedar yang diamankan tersebut adalah IG (30) warga Jalan Sapta Marga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan dan Nu (40) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah. \"Dua tersangka ini kita amankan dari dua lokasi yang berbeda,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo.
Dijelaskan Susilo, tersangka pertama yang diamankan adalah IG. IG berhasil diamankan setelah pihaknya mendapat informasi terkait dengan transaksi Narkoba yang dilakukan IG, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IG di jalan Sapta Marga Kecamatan Curup Selatan. Setelah berhasil diamankan kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan dari IG tersebut antara lain empat paket sedang sabu-sabu, 10 paket kecil sabu, 1 paket kecil ganja, dua bungkus plastik klip bening, timbangan digital, bukti transfer, alat hisab sabu, kaca pirek dan sejumlah barang bukti lainnya. \"Setelah kita berhasil mengamankan IG, kemudian kita melakukan pengembangan dan diketahui bahwa Narkoba yang dimilikinya berasa dari Nu,\" tambah Kasat Narkoba. Dari informasi yang disampaikan IG tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Nu dari kediamannya di Kelurahan Kepala Siring. Dari tangan Nu ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit Hp, satu unit timbangan digital, buku tabungan dan uang tunai Rp 200 ribu. \"Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah milik mereka, sehingga keduanya langsung kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut,\" papar Kasat Narkoba. Dalam kesempatan tersebut, Susilo menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku peredaran dan penylahgunaan Narkoba. Ia juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas bila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: