Ada Perusahaan Identitas Palsu

Ada Perusahaan  Identitas Palsu

AIR PADANG, BE - Pemerintah Kecamatan Air Padang menemukan dugaan ketidakberesan dalam perijinan yang dikantongi oleh salah satu perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut. Dari hasil pengecekan kelengkapan administrasi yang dilakukan pihak kecamatan, ternyata keberadaan PT SME menggunakan surat-surat milik PT Asri Agung Jaya Indonesia (AAJI) yang berada di Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang. Namun dalam pengurusan administrasi yang dilakukan, tidak satupun menyertakan perusahaan yang bersangkutan dan menjadi perusahaan baru yakni PT SME namun tidak melapor kepada pemerintah setempat. \"Pengecekan sudah dilakukan, dan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan administrasi yang diperlukan,\" kata Camat Air Padang, Hendri Kisinjer SE MM.

Padahal rencananya perusahaan tersebut akan mendirikan pabrik CPO di wilayah tersebut. Persoalan yang terjadi, untuk mendirikan pabrik CPO setidaknya minimal memiliki lahan perkebunan induk untuk menopang kegiatan operasional pabrik nantinya berkaitan dengan ketersediaan bahan baku kelapa sawit. Sejumlah kejanggalan tersebut saat ini masih menjadi persoalan yang diinventarisir oleh pihak kecamatan untuk dilaporkan ke pemerintah daerah berkaitan dengan kondisi yang terjadi di lapangan berkaitan dengan keberadaan perusahaan tersebut. \"Sudah semestinya hal ini dilaporkan ke Pemkab BU agar bisa diambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bertindak nakal,\" ucapnya. Tidak hanya itu, pemerintah kecamatan juga menemukan dugaan penyalahgunaan galian C oleh pihak perusahaan yang tidak mengantongi ijin. Hal ini menjadi temuan oleh pihak kecamatan saat melakukan pengecekan di lokasi perkebunan perusahaan bersangkutan yang melihat aktivitas pengerukan galian C oleh pihak perusahaan untuk keperluan pembangunan jalan. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata juga tidak memiliki ijin. \"Beberapa kali pihak kecamatan sudah melakukan pengecekan dan tidak memiliki ijin. Persoalan ini juga akan ditindaklanjuti ke Distamben untuk melakukan penutupan galian C ilegal karena sudah merugikan daerah,\" tukas Hendri. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: