Larangan Hiburan di Lebong Diminta Dicabut

Larangan Hiburan di Lebong Diminta Dicabut

LEBONG,bengkuluekspress.com – Senin (22/2), ratusan masyarakat yang tergabung didalam Forum Entertain Lebong (FEL) mendatangi dan berorasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tujuannya untuk meminta larangan hiburan dicabut oleh pemerintah, satgas penanganan Covid-19 dan pihak terkait lainnya. Salah seorang pendemo, Sisko menjelaskan, dengan dilarangnya musik di tempat-tempat hajatan atau tempat yang membutuhkan jasa mereka menimbulkan pertanyaan besar bagi mereka. Sebab jika masalah Covid-19 serta adanya surat edaran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kenapa hanya Kabupaten Lebongs saja yang tidak diperbolehkan. “Sementara kabupaten-kabupaten lain yang ada di Provinsi Bengkulu, ketika ada pesta pernikahan, acara musik mereka berjalan dan tidak dilarang,” sampainya, Senin (22/02).

Menurutnya, kasus Covid-19 di Kabupaten Lebong merupakan daerah yang paling sedikit warganya terpapar Covid-19. Sementara usaha musik yang mereka lakukan bukan semata-mata untuk mereka sebagai pemilik, melainkan banyak karyawan yang menganggur akibat adanya larangan ini. “Sudah beberapa bulan acara musik dilarang, sementara kami ada keluarga dan karyawan yang bergantung hidupnya,” jelasnya. Sisko menerangkan, sebelumnya dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan jajarannya sudah membantu agar acara musik bisa kembali dilaksanakan di daerah tersebut. Akan tetapi tim satgas terutama Wakil Ketua II dalam hal ini Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk yang tidak mengizinkan. Sementara di tempat-tempat tertentu diizinkan ada musik. “Saya sendiri pada saat itu dipanggil ketika menyambut Kapolda Bengkulu dan kegiatan pisah sambut Bupati Lebong yang lama,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar mengatakan, bahwa pihaknya telah menampung aspirasi dari masyarakat. Dimana hari ini Selasa (23/02), pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan rapat dengan tim satgas covid-19 Kabupaten Lebong, terkait diperbolehkan atau tidaknya hiburan di Kabupaten Lebong. “Sudah kita sampaikan kepada para perwakilan dari forum tadi, untuk keputusannya dari hasil rapat,” ujarnya.

Wilyan menambahkan, kika nantinya dari hasil rapat tim satgas Covid-19 Kabupaten Lebong yang masih menentukan larangan dilakukan hiburan, maka pihaknya sebagai wakil masyarakat Lebong dengan sendirinya harus ada bertentangan dengan tim satgas. “Karena kami tetap memperbolehkan hiburan di Kabupaten Lebong, tanpa melangkahi aturan yang ada,” tegasnya.

Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Bupati Lebong sekaligus ketua tim satgas covid-19 Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa dari laporan yang ia terima bahwa dewan akan memanggil tim satgas Covid-19 untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Sehingga dari hasil tersebut, tim satgas akan melakukan rapat untuk membuat pilihan apakah hiburan di Kabupaten Lebong diperbolehkan atau tidak. “Akan kita rapatkan terlebih dahulu untuk menentukannya,” ucapnya.

Plh Bupati menerangkan, jika keinginan dirinya roda perekonomian di Kabupaten Lebong tetap berjalan. Untuk itulah, diharapkan untuk kegiatan hiburan di Kabupaten Lebong kembali diperbolehkan dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. “Dengan artian, jika nantinya prokes tidak dilaksanakan, maka disitulah kita bertindak,” tegasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: