DPO Warga Pasar Talo Ditangkap
TAIS, bengkuluekspress.com - Setelah sempat buron sejak Desember lalu. Saat ini tersangka kasus pemukulan yakni AS (35) warga Desa Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo ditangkap. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan pada kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Oleh Opsnal Polres Seluma. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Seluma serta saat ini dilakukan penahanan.
Tersangka ditangkap atas laporan yang disampaikan oleh Rendin Febrian (32) warga Kabupaten Rejang Lebong. Yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka pada 12 Desember 2020 lalu. Bertempat di Taman Kota Kelurahan Talang Saling Kota Tais. Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK membenarkan mengenai penangkapan tersebut.
\"Selama ini tersangka buron. Tapj begitu anggota tim opsnal mendapatkan informasi. Kemudian anggota langsung meluncur ke lokasi. Serta tersangka berhasil ditangkap,\" tegas Kapolres Seluma siang kemarin.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 17.45 WIB pelapor atau korban sedang membersikan potongan keramik dari tempat pekerjaan proyek Taman Simpang Enam. Kemudian tersangka memukul wajah pelapor diikuti oleh rekan-rekan terlapor. Karena tidak terima, tersangka kemudian langsung melapor ke Mapolres Seluma atas kejadian tersebut. Serta langsung melalukan visum untuk memperkuat laporan yang disampaikannya.
\"Jadi saat ini belum diketahui apa motif pemukulan yang dilakukan oleh tersangka bersama dengan rekan-rekannya. Saat ini kasus ini masih didalami serta tersangka sudah ditahan,\" tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana selama 4 tahun. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: