Inkrah, Dua Bidang Tanah Dilelang Kejari

Inkrah, Dua Bidang Tanah Dilelang Kejari

TAIS, bengkuluekspress.com - Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) atas kasus Multiyears, sebanyak dua bidang tanah segera dilelang oleh kejaksaan negeri (Kejari) Tais.  Hanya saja, sejauh ini masih di nilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk harga dua bidang tanah yang berlokasi di Lubuk Lintang.

\"Rencananya kita akan melelang dua bidang tanah di Lubuk Lintang namun saat ini masih di nilai oleh KPKNL,\"tegas Kajari Seluma Ali Akbar SH MH kepada wartawan.

Disampaikan, jika dua bidang tanah tersebut merupakan sitaan dari kasus Tipikor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tersangka dalam kasus ini sudah di adili di pengadilan negeri Tipikor Bengkulu.

\"Sebelumnya sudah kita pastikan dua bidang objek tanah ini lokasinya dan menyamakan dengan sertifikat yang ada,\"sampainya.

Dijelaskan, untuk lelang bidang tanah sendiri dipastikan Kejari Seluma hanya penyelenggara bersama KPKNL. Sehingga seluruh hasil lelang ini tetap di masukkan ke kas negara. Termasuk lelang sendiri dilakukan secara terbuka dan online kedepannya.

\"Hasil lelang jelas akan masuk ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara atas kasus Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,\"imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya Kejari Seluma juga sudah melakukan lelang pada kendaraan roda dua. Yang sudah di putuskan oleh pengadilan negeri dalam kasus tindak pidana lainnya.

\"Untuk kendaraan sebelumnya sudah selesai dan hasilnya juga sudah masuk ke kas negara,\"pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: