Pemkab Rejang Lebong Usulkan Penerimaan 825 ASN
CURUP, bengkuluekspress.com - Untuk mengisi kekurangan Aparatur Sipil Negeri (ASN), saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL)telah mengusulkan penerimaan sebanyak 825 ASN. \"Saat ini kita telah mengusulkan untuk penerimaan pegawai sebanyak 825 orang,\" terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM.
Menurut Denny, sudah banyak ASN di kabupaten Rejang Lebong yang sudah pensiun atau memasuki masa pensiun. Terlebih lagi ASN yang sudah banyak pensiun atau masuk masa pensiun dari tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan \"Sebagian besar ASN kita yang pensiun atau memasuki masa pensiun dari tenaga pendidikan dan kesehatan,\" tambah Sekda.
Dalam melakukan pengusulan penerima ASN di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong tengah melakukan kajian mulai dari kebutuhan pegawai, pelaksanaan perekrutan hingga persiapan gaji nantinya. Lebih lanjut Sekda menjelaskan, usulan sebanyak 825 orang tersebut, diharapkan nantinya bisa mengganti pegawai yang telah memasuki pensiun sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2020 ini. Penyampaian usulan tetap mereka laksanakan, meskipun menurut Sekda hingga saat ini belum ada kepastian kapan pemerintah akan kembali membuka prekrutan ASN, meskipun menurut Sekda sudah ada informasi pada tahun 2021 nanti akan ada perekrutan ASN. \"Meskipun kita sudah mengusulkan, namun anggarannya belum kita siapkan, anggaran termasuk gajinya akan kita siapkan bila sudah ada kepastian kebutuhan kita,\" terang Sekda.
Disisi lain, Sekda menjelaskan, usulan penerimaan ASN di Kabupaten Rejang Lebong tersebut nantinya diharapkan bisa mengisi posisi para tenaga pendidikan yang diangkat pada tahun 1970-an. \"Yang terpenting ini adalah tenaga pendidikan kita, kalau untuk tenaga kesahatan dan lainna masih banyak, namun untuk tenaga pendidikan ini yang sangat kita butuhkan,\" demikian Sekda.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: