Gelapkan Uang Perusahaan, Bendahara CV Karya Utama Bengkulu Utara Diamankan
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Akhirnya bendahara CV Karya Utama ER (26) yang diduga melakukan kasus penggelapan dan penipuan ditempat kerjanya diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan dalam press release, Selasa, (8/9). \"Ya, tersangka ER berhasil kita amankan pada tanggal 3 September lalu di rumah kontrakan yang berada di Kota Bengkulu,\" kata Kasat Reskrim.
Jery menambahkan, bahwa ER sebelumnya telah dilaporkan oleh Wakil Direktur CV Karya Utama, Marwan S Ramis dari kuasa Dirut CV Karya Utama H Haryanto atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka ER dengan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1.057.006.337,- miliar. Setelah Dirut CV Karya Utama ingin menarik sejumlah uang dari rekening giro CV Karya Utama. Namun saldo tidak mencukupi, akhirnya dilakukan audit baru diketahui perusahaan yang merupakan supplier dari PT K3 ini mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. \"Dari pengakuan tersangka ER, tindakan pidana ini dilakukan sejak awal tahun 2020 hingga Mei 2020 dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 372 sub 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,\" terang Jery.
Jery menuturkan, bahwa untuk kasus tersebut bukan tindak pidana, melainkan tindak hukum perdata. Dikarenakan tersangka ER, sehingga laporan yang dilakukan oleh para toke sawit, belum bisa ditindaklanjuti. Karena tersangka ER melakukan pengembalian uang para toke dengan cara mencicil \"Ya, karena laporan para toke merupakan perdata, jadi belum bisa kita tindaklanjuti. Kita proses tindak pidana umum terlebih dahulu,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: