Ahmad Hijazi Kantongi Persetujuan PKB Maju Pilgub Bengkulu
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Setelah sebelumnya menyatakan final berpasangan dengan H. Dadang Mishal, SH, MM, bakal calon Gubernur Bengkulu Dr. (Hc). H. Ahmad Hijazi mengantongi persetujuan dari Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, Herliardo, S.Ag mengatakan bahwa, surat persetujuan yang dimaksud No 360/DESK-PILKADA/PKB/VII/2020 yang ditandatangani Ketua Desk PILKADA PKB, Faisol Riza. Hanya saja, Ahmad Hijazi diberi deadline hingga Sabtu (8/8) untuk melengkapi syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
\"Surat persetujuan itu tentunya melalui penilaian dan pemetaan terhadap Balon Gubernur dan Wagub Bengkulu Tahun 2020-2024,\" ungkap Herliardo ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (6/8).
Dijelaskan Herliardo, berdasarkan penilaian dan pemetaan, akhirnya Desk PILKADA PKB menyetujui dan merekomendasikan Ahmad Hijazi sebagai Calon Gubernur Bengkulu pada PILKADA Tahun 2020.
Surat persetujuan itu berlaku sejak tanggal diterbitkan yakni 29 Juli 2020 lalu di Jakarta, dan dinyatakan tidak berlaku jika sampai tanggal 8 Agustus 2020, Hijazi tidak dapat memenuhi koalisi sebagaimana ketentuan syarat pendaftaran di KPU.
\"Hijazi harus melakukan progress report 5 poin sebagaimana yang tertuang dalam surat persetujuan itu kepada Desk PILKADA PKB dan atau diterbitkannya Surat Keputusan (SK) DPP PKB,\" tegasnya.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: