Lebong Terima 56 Unit PB BSPS
LEBONG, Bengkulu Ekspress– Kabupaten Lebong diprediksikan mendapatkan sebanyak 56 unit pembangunan baru (PB) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020.
Karena dalam menjalankan program BSPS, baik itu rumah tak layak huni (RTLH) maupun PB, Kabupaten Lebong selalu mampu menyelesaikannya tepat waktu.
Bahkan mendapatkan jatah tambahan sebagai bonus telah menjalankan program pemerintah pusat dengan baik.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong, Yulizar SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembiayaan Perumahan, Puji Warno SPd mengatakan, walaupun saat ini jatah reguler yang didapat Kabupaten Lebong belum diterima untuk tahun 2020 ini.
Namun dapat dipastikan sebanyak 56 unit.“Meskipun belum menerima, kita mendapatkan dari DAK sebanyak 56 unit,” jelasnya, selasa(25/02).
Menurutnyam dari jumlah 56 unit PB akan diperuntukan untuk 3 desa atau kelurahan di 3 kecamatan.Yaitu sebanyak 21 unit di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara, 16 unit di Desa Sungai Grong Kecamatan Amen.“Serta sebanyak 16 unit diperuntukan untuk Desa Mangku Rajo KecamatanLebong Selatan,” sampainya.
Diterangkannya, saat ini masih dalam tahap survei yang dilakukan oleh tim Bidang Pembiayaan Perumahan Dinas Perkim.
Untuk melihat usulan yang sebelumnya telah disampaikan masing-masing desa atau kelurahan.“Tahapan survei sedang kita laksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk besaran dana yang digelontorkan untuk masing-masing rumah sama dengan tahun 2019,yaitu sebesar Rp 35 juta yang dibagi sebesar Rp 30 juta untuk material dan sisanya sebesar Rp 5 juta untuk upah tukang.
“Untuk pemilik hanya menyiapkan mempersiapkan lahan sendiri yang dibuktikan dengan adanya sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat keterangan kepemilikan dari pihak terkait,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: