Kumpulkan 40 Sampel Cek Fisik Proyek Penahan Abrasi BWSS

Kumpulkan 40 Sampel Cek Fisik Proyek Penahan Abrasi BWSS

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membawa sekitar 40 sampel saat melakukan cek fisik proyek penahan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun 2017-2018. Sampel tersebut diambil saat tim pidsus Kejati Bengkulu melakukan cek fisik pada bulan November 2019 dan bulan Desember 2019 lalu. Dugaan sementara, proyek multiyears yang menghabiskan anggaran Rp 83 miliar tersebut terdapat pengurangan spek disejumlah titik pekerjaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoerkartika SH MH mengatakan, proyek penahan abrasi pantai tersebut membentang sepanjang 2,6 kilometer. Artinya tim harus teliti saat mengambil sampel di lokasi proyek, karena nantinya sampel untuk keperluan penyidikan.

\"Kita teliti dulu material proyek yang digunakan. Dugaan sementara ada pengurangan spek pada proyek tersebut,\" jelas Aspidsus, Selasa (7/1).

Terkait kerugian negara, Aspidsus belum bisa menyebutkan berapa nominalnya. Yang pasti proyek tersebut bermasalah dan terdapat kerugian negara. Masih ada tahapan selanjutnya yang ditempuh penyidik untuk menentukan kerugian negara. Mengingat saat ini kasus masih dalam penyidikan, masih diperlukan sejumlah bukti lain. \"Terkait kerugian negara itu masih dalam proses, kita perlu waktu terutama untuk mengumpulkan bukti-bukti lain,\" imbuh Aspidsus.

Diduga korupsi tersebut dilakukan dengan cara Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu men-subkontrakkan proyek tersebut. Selaku pemenang lelang proyek, BWSS VII memberikan pekerjaan kepada 4 perusahaan. Empat perusahaan yang ditunjuk BWSS kemudian menyuruh pihak lain lagi untuk mengerjakan proyek. Cara tersebut melanggar peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 yang menyebutkan proyek pekerjaan mayor tidak boleh disubkontrakkan kepada pihak lain, artinya kontrator utama harus sepenuhnya mengerjakan sendiri proyek tersebut.

Dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan penahan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun 2017-2018. Proyek tersebut dibawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu dan dikerjakan oleh PT Berantas Adi Praya. Proyek diduga menghabiskan anggaran Rp 87 miliar dari APBN tahun 2017-2018.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: