Pelaku Pencabulan Tak Dapat Diskresi

Pelaku Pencabulan Tak Dapat Diskresi

Meski Pelaku di Bawah Umur

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur hingga meninggal, yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah masih menjadi perhatian serius. Pelaku yang diketahui masih di bawah umur dipastikan tidak akan mendapatkan diskresi atau perlindungan hukum atas kasus pencabulan yang diperbuatnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindugan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu, Hj Foritha Ramadhani Wati SE mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bagi anak dibawah umur yang berbuat hukum pencabulan sampai dengan meninggal tidak mendapatkan diskresi.

“Dalam aturan memang tidak ada diskresi, untuk kasus seperti pencabulan. Apalagi sampai meninggal dunia,” terang Foritha kepada BE, kemarin (6/1).

Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2002, pasal 15 tentang perlindungan anak, bawah anak dibawah umur atau dibawah 18 tahun mendapatkan diskresi ketika terlibat kasus seperti penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Lalu terlibat sengketa bersenjata, kasus kerusuhan social, terlibat dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan terlibat dalam kasus peperangan. “Hukuman tetap berjalan,” tambahnya.

Lebih jauh, Foritha mengatakan, kasus ini telah diserahkan dan mendapatkan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Tengah. “Kasus ini diserahkan dulu dengan Penyidik Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polda dan Polres Benteng,” paparnya.

Ketika proses pemeriksaan selesai, anak tersebut masih mendapatkan perlindungan. Perlindungan itu dalam bentuk pendampingan atas ganguan kejiwaan anak yang dialami saat ini. Sebab, pelaku tersebut saat ini mengalami ketergantungan dengan gadget untuk melihat film porno. Sehingga menjadi factor pelaku melakukan perbuatan pencabulan kepada korban yang masih berumur 3 tahun, hingga meninggal. “Sebelum menjalani hukuman, pelaku akan mendapatkan pendampingan dalam menyembuhaan kejiawaanya,” bebernya.

Pendapingan pelaku itu akan dilakukan oleh psikologi, termasuk dilakukan penyebuhaan di RSJKO Bengkulu. Sebab, jika tidak dilakukan penyembuhaan atas kondisi kejiawaan anak, dikwatirkan akan mengulangi kembali perbuatannya. “Nanti pelaku didampingi oleh psikolog dulu. Tetap jadi perhatian, tumbuh kembang anak,” tegas Foritha. Tidak hanya pelaku, keluarga korban yang tidak lain ibu korban juga akan mendapatkan pendampingan psikolog. Pemprov akan melakukan mendatangkan psikolog tersebut. “Keluarga korban juga tetap kita dampingi,” tuturnya.

Foritha mengatakan, dirinya yang sudah datang ke rumah korban itu juga sudah menyimpulkan penyebab terjadinya kasus tersebut. Diantaranya, lantaran masalah ekonomi yang mengharuskan ibu korban tidak bisa menjaga korban hingga dititipkan oleh pelaku. Lalu pengawasan orang tua korban yang minim terhadap korban. Termasuk dampak kemajuan teknologi, hingga tidak ada pengawasan terhadap anak menggunakan hendphon untuk menonton film porno. “Termasuk minimnya sosialisasi pemerintah desa, tokoh agama untuk pola asuh anak,” tutup Foritha. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: