Polda Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Haji Plus

Polda Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Haji Plus

KOTA BENGKULU, bengkuluekspress.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu akhirnya menetapakan satu orang terlapor berinisial HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan haji plus dengan pelapor Yanto (59) yang mengalami kerugian Rp 400 juta.

HL merupakan pengelola agen travel pemberangkatan haji yang dipercaya korban dapat mengurus hingga korban berangkat menunaikan ibadah di tanah suci.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce SH melalui Wadirum, AKBP Anjas Gautama Putra mengatakan, untuk sekarang ini pihaknya telah menetapakan HL sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan, berdasarkan alat bukti dan juga hasil dari gelar perkara.

\"Ya untuk kasus haji khusus ini, kita sudah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan HL sebagai tersangka. Dan berkas akan kita kordinasikan ke jaksa dan secepatnya akan kita kirimkan ke kejaksaan,\" ucap Anjas, Selasa (19/11/19).

Dalam kasus ini awalnya penyidik memeriksa 2 orang yakni HL dan isterinya RE yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun saat ini yang sudah memenuhi unsur baru HL.

Sebagai ingatan, kasus ini muncul sekitar bulan September 2019 lalu. Bermula dari terlapor Yanto hendak menunaikan ibadah haji melalui travel yang dijalankan terlapor. Yanto tertarik karena adiknya juga menggunakan jasa travel milik terlapor untuk naik haji dan berhasil. Korban kemudian sepakat dan langsung mentransferkan uang Rp 7,8 juta sebagai administrasi.

Sekitar bulan Desember 2017, korban mentransferkan uang Rp 400 juta untuk keberangkatan haji khusus. Nominal tersebut untuk korban dan isterinya. Tetapi setelah uang ditransferkan, korban dan istrinya tidak mendapatkan kejelasan kapan akan berangkat. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sementara itu, Kuasa hukum terlapor, Zul Hendri SH saat dimintai klarifikasi oleh penyidik Dit Reskrimum beberapa waktu lalu mengatakan, korban dan istrinya tidak diberangkatkan karena ada permasalahan dibagian administrasi, tidak heran jika keberangkatan kedua korban tertunda. Terlapor mengaku akan memberangkatkan korban tahun 2020 nanti. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: