Walhi Ajukan Kasasi

Walhi Ajukan Kasasi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah banding mereka ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu. Terkait kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Kusuma Raya Utama dan turut tergugat Gubernur Bengkulu. Memori kasasi diserahkan Ketua Tim Advokasi Pulihkan Bengkulu Sugiharto ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (21/10).\"Hari ini (kemarin,red), kita memasukkan memori kasasi terkait perkara perdata lingkungan hidup ke PN Bengkulu,\" jelas Sugiharto.

Lebih lanjut Sugiharto mengatakan, ada dua poin penting yang disampaikan dalam memori kasasi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 88 disebutkan setiap orang atau badan usaha menghasilkan limbah, menciptakan limbah berbahaya yang dampaknya berbahaya sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan maka harus bertanggung jawab sepenuhnya dan tidak perlu dibuktikan secara formil. Ditambah lagi adanya kerusakan hutan konservasi diakibatkan aktifitas tambang, sesuai peraturan kawasan hutan konservasi tidak diperbolehkan adanya aktifitas tambang.

\"Pada dasarnya ada dua point penting yang kita sampaikan dalam memori kasasi, seperti UUD 32 tahun 2009 tentnag PPLH pasal 88 dan hutan konservasi yang terdapat aktifitas pertambangan,\" imbuh Sugiharto.

Pengadilan Tinggi Bengkulu memperkuat putusan pengadilan negeri Bengkulu nomor :44/Pdt.G.LH/2018/PN/BGL tanggal 29 Mei 2019 lalu. Putusan tersebut terkait perkara perdata kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Kusuma Raya Utama dan turut tergugat Gubernur Bengkulu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: