Pajak Kernas Dipantau KPK dan Kejati

Pajak Kernas Dipantau KPK dan Kejati

Lebong, Bengkulu Ekspress – Pajak kendaraan dinas (Kernas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masuk daftar pantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Karena kernas menunggak pajak hingga mencapai Rp 500 juta lebih.

Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rusli Hasan, pada pelaksanaan sosialisasi pajak daerah di hotel Asri Kabupaten Lebong, kemarin (03/09).“Untuk Kabupaten Lebong tunggakan mencapai Rp 500 juta lebih,” jelasnya, kemarin (03/09).

Dimana sebenarnya untuk anggaran pembayaran pajak yang disiapkan untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dianggarkan. Sehingga adanya kecurigaan bahwa dana untuk membayar pajak kernas milik Pemkab Lebong tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Untuk itulah selain menyampaikan adanya tunggakkan, kita juga telah menyampaikan kepada KPK dan Kejati Bengkulu bisa memantau anggaran dari masing-masing OPD,” sampainya.

Hal tersebut, sambungnya, bertujuan agartidak terjadi di masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Lebong yang sengaja tidak membayar pajak kernas tersebut.“Kita sangat tidak berharap hal tersebut terjadi,” ucapnya.Akan tetapi, dirinya belum bisa memastikan secara pasti berapa unit kernas milik Pemkab Lebong yang saat ini menunggak dalam pembayaran pajaknya. Akan tetapi, besarnya tunggakan kemungkinan besar dikarenakan kendaraan yang telah menjadi rongsokan atau tidak layak pakai, namun belum terhapus sebagai aset.

“Atau juga kendaraan yang telah dilakukan lelang, tetapi masih masuk sebagai inventaris Pemkab Lebong,” ujarnya. Untuk itulah, pihaknya meminta, kepada Bidang Aset di Kabupaten Lebong bisa melakukan pendataan kernas yang ada. Karena yang terjadi selama ini, STNK ataupun BPKB tidak lagi diketahui keberadaannya antara pemegang pertama dengan yang kedua.“Sementara untuk membayar pajak per 5 tahun, BPKB kendaraan harus diserahkan,” ucapnya.

Kedepan, lanjutnya, untuk mengantisipasi tidak dibayarnya pajak kendaraan, pihaknya akan mengajak Inspektorat untuk bisa bersama-sama menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang menyatakan bahwa kernas benar berada di OPD pemegangnya.“Setelah adanya surat tersebut, maka sudah bisa membayarkan pajaknya tanpa harus ada BPKB,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebong, IPTU Panehan WS mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap kernas yang telah habis masa berlakunya ataupun tidak membayar pajak. “Nanti akan kita tindak dan segera membayar pajak, jika masih belum membayar maka akan kita tindak secara hukum,” singkat Kasat Lantas.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: