Kasus Lahan Pemda Naik Status

Kasus Lahan Pemda Naik Status

\"\"

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, akhirnya menaikan status Kasus Aset Lahan Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat. Terkait lahan seluas 48 hektar dan sekitar 10 hektar diketahui dimiliki oleh warga di Kelurahan Sembayat. Kasus ini sudah naik status dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan puldata (pengumpulan data) sudah naikan status pemeriksaan kasus lahan Pemkab Seluma tersebut menjadi penyelidikan.

\"Iya setelah beberapa bulan kita lakukan Pulbaket, kita sudah naikan statusnya menjadi penyelidikan,\" ujar Kajari Seluma Ali Akbar SH MH melalui Humas Kejari Citra Apriadi SH MH kepada BE kemarin (13/8).

Menurut Kasi Intel Kejari Seluma, yang juga humas ini, pada pra pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya, sekitar lima orang telah dimintai keterangan dan salah satunya adalag sekretaris daerah Seluma. Saat ini, Kejari Seluma, melakukan review ulang terhadap hasil pemeriksaan pada saat Pulbaket yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah itu nanti baru kembali memanggil beberapa orang saksi lainnya, untuk mengumpulkan keterangan lainnya. Termasuk mengumpulkan sejumlah keterangan pihak pihak terkait temasuk Sekda dan mantan pejabat di Kabupaten Seluma ini.

\"Kita masih mereview data yang sebelumnya telah kita dapat. Keterangan dari para saksi yang dulu kita mintai keterangan saat ini kita kumpulkan dulu,\" lanjutnya.

Setelah melakukan review itu nanti, menurut Citra Apriadi, kejari segera melakukan persiapan pemanggilan beberapa orang, yang saat ini telah ditentukan oleh Kejari Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: