Tangkap Hewan Berkeliaran
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip Msi memrintahkan Dinas satuan Polisi pamong Praja (Dis Satpol PP) Kabupaten Lebong, untuk menjalankan paraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang larangan melepas hewan ternak kaki empat. “Saya melihat masih banyak seperti kambing, sapi berkeliaran di pinggir jalan,” jelasnya, kemarin .
Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran, terutama di jalan-jalan, sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas, terutama pengguna jalan yang membawa kendaraan roda dua karena akan mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
“Satpol PP segera tangkap semua hewan yang masih berkeliaran di jalan atau ada juga saya lihat di terminal,” perintahnya.
Payung hukum untuk menertibkan hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran telah dibuat melalui Perda, maka hal tersebut harus dijalankan. Sehingga bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat yang saat ini masih membandel membiarkan hewan ternaknya berkeliaran.“Jangan sampai setelah ada korban jiwa perda baru dijalankan,” sampainya.
Menyikapi perintah Bupati untuk menjalankan Perda tentang hewan ternak, Kepala Disatpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM, mereka akan melakukan penertiban. Namun sebelum menangkap secara langsung hewan ternak yang masih berkeliaran, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan teguran.“Selanjutnya hewan akan kita angkut jika masih juga berkeliaran,” ucapnya.
Jika hewan ternak yang nantinya telah dirazia, maka tidak akan lagi diserahkan kepada pemilik. Melainkan hewan nantinya akan dilelang. Sehingga pemilik jangan sampai berkecil hati jika teguran tidak dihiraukan dan akhirnya hewan diamankan.“Dalam waktu dekat kita akan melakukan razia tersebut,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: