Perkuat Kerja Sama antar Parlemen, Senator Destita Lakukan Kunjungan ke National Assembly Korsel

Apt Destita Khairilisani lakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan-foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke National Assembly of South Korea pada Selasa (8/7/2025) dalam rangka memperkuat hubungan bilateral antarparlemen melalui Komite Persahabatan Parlemen Korea–Indonesia.
Delegasi DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Ketua BKSP DPD RI Gusti Farid Hasan Aman, dan Senator Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM.
Senator Apt Destita menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari forum diplomasi parlemen yang bertujuan mempererat kerja sama strategis lintas sektor antara Indonesia dan Korea Selatan.
“Komite Persahabatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat hubungan diplomatik kedua negara. Selain membangun komunikasi antarlembaga legislatif, juga membuka peluang kolaborasi dalam bidang budaya, pendidikan, teknologi, dan tata kelola pemerintahan,” ujar Destita.
Melalui kunjungan ini, BKSP DPD RI berharap hubungan parlemen Indonesia dan Korea Selatan dapat semakin erat dan konkret dalam bentuk program bersama yang berdampak langsung bagi masyarakat kedua negara.
“Kami ingin memastikan kerja sama ini tidak hanya seremonial, tapi juga berdampak nyata dalam memperkuat kapasitas lembaga legislatif dan mendorong pembangunan daerah di Indonesia,” pungkas Anggota DPD RI Dapil Bengkulu.
Sekedar informasi, National Assembly of South Korea adalah lembaga legislatif unikameral yang terdiri dari 300 anggota parlemen, dipilih setiap lima tahun melalui sistem kombinasi antara pemilihan langsung (246 kursi) dan sistem perwakilan proporsional (54 kursi).
Majelis ini memiliki sejumlah kewenangan penting, di antaranya membentuk dan mengesahkan undang-undang, mengesahkan anggaran tahunan, mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, dan menyetujui perjanjian internasional, termasuk melakukan pemakzulan pejabat tinggi negara, termasuk presiden dan perdana menteri.
Untuk mendukung tugasnya, National Assembly memiliki 16 komite tetap dan 2 komite khusus permanen (Komite Anggaran dan Akun, serta Komite Etik), dan dapat membentuk komite khusus tambahan sesuai kebutuhan isu.
Majelis dipimpin oleh satu ketua dan dua wakil ketua yang dipilih melalui sidang pleno dan menjabat selama dua tahun. Sidang reguler dimulai setiap 1 September dan berlangsung maksimal 100 hari, sementara sidang luar biasa diselenggarakan pada Februari, April, dan Juni, masing-masing maksimal 30 hari.
Keberadaan lembaga ini kemudian mendorong pembentukan Komite Persahabatan Parlemen Indonesia–Korea sebagai platform diplomasi parlemen bilateral untuk memperkuat hubungan kedua negara melalui dialog politik dan kerja sama lintas sektor. Forum ini diisi oleh para legislator dari berbagai fraksi dan komisi yang memiliki perhatian khusus terhadap hubungan Indonesia–Korea.
Kerja sama ini mencakup berbagai kegiatan seperti kunjungan timbal balik, forum diskusi, pertukaran kebijakan, serta penguatan hubungan antarmasyarakat melalui bidang kebudayaan, pendidikan, ekonomi, hingga teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: