Senator Destita Kawal Rekomendasi Ombudsman atas Maladministrasi di SMAN 5 Bengkulu

Kunjungan Apt Destita Khairilisani ke kantor ombudsman Bengkulu -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ombudsman Perwakilan Bengkulu menyatakan bahwa SMA N 5 Kota Bengkulu terbukti melakukan maladministrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Bengkulu melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika berdasarkan hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan maladministrasi pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026, (18/9/2025) di Hotel Mercure Bengkulu.
Senator asal Bengkulu, Apt Destita Khairilisani sebelumnya telah menaruh perhatian pada kasus ini.
Ia pun memberikan tanggapan melalui stafnya Zelig Ilham Hamka, yang saat itu turut hadir dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang diberikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
"Sejak mengawal kasus ini, Senator Destita mendorong agar rekomendasi Ombudsman segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara profesional, sehingga hak siswa tetap terlindungi dan persoalan tidak berlarut-larut," ujar Zelig.
BACA JUGA:Dispora Benteng Berikan Uang Pembinaan Kepada Pemenang Festival Olaharaga Tradisional
BACA JUGA:Dispora Benteng Berikan Uang Pembinaan Kepada Pemenang Festival Olaharaga Tradisional
Dengan terbitnya LHP Ombudsman ini sambungnya, sejumlah tindakan korektif yang direkomendasikan,diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan perselisihan antara murid baru di SMAN 5 dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Harapan kita ini ditindaklanjuti serius dan hak-hak anak dalam mengenyam pendidikan dapat terpenuhi," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: