Penyelundupan 300 Kg Ganja Via Limbah Medis Digagalkan BNN

Penyelundupan 300 Kg Ganja Via Limbah Medis Digagalkan BNN

\"\"Jakarta, Bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Kali ini jenis ganja seberat 300 Kg yanh diselundupkam diantara limbah medis dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon Banten. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.

\"Penangkapan berawal dari adanya informasi tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Jumat, 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten,\" terang Karo Humas BNN Kombes Pol Sulistyo Pudjo, Kamis (16/5/19).

Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3. Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut.

\"Ini modus baru karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara Karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan untuk mengelabui petugas,\" ungkap karo.

Selanjutnya, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.(HBN/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: