Bijak Gunakan Medsos

Bijak Gunakan Medsos

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Kepolisian Resor (Polres) Lebong kembali mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Lebong untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Hal tersebut merupakans alah satu upaya untuk terhindar dari hukum Undang-undang Informasi Transaksi elektronik (ITE).

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra Sh SIk, mengatakan bahwa selama ini pihaknya terus menyampaikan kepada masyarakat Lebong, untuk kehati-hatiannya dalam menggunakan Medsos, agar tidak terjerat dengan Undang-Undang ITE. “Kita sampaikan baik melalui Medsos maupun langsung disampaikan dalam berbagai pertemuan,” jelasnya, kemarin.

Dalam Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, meengatakan bahwa terdapat larangan untuk tidak membuat dan menyebarkan informasi yangbersifat tuduhan, fitnah maupun SARA yang berujar kebencian.“Dlam undang-undang tersebut meminta kepada pengguna Medsos harus tepat dan cerdas,” sampainya.

Jika masyarakat masih melanggar, maka mereka harus siap menerima hukuman. Karena mereka melanggar pasal kesusilaan, penghinaan hingga penyebar ujar kebencian berdasarkan suku, agama maupun ras. “Hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

Dalam hal ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan aktifitas masyarakat Lebong dalam menggunakan media sosial, sehingga masyarakat tidak terhindar dari jeratan undang-undanag ITE.“Pemantauan selalu kamilakukan dan akan terus dilakukan,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: