Bupati, Minta Disnaker Cek

Bupati, Minta Disnaker Cek

Terkait Dugaan Pemecatan di PT TUMS

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Informasi ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) sampai ketelinga Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU.  Bupati meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten (Disnaker) Kepahiang untuk mengecek persoalan pemecatan karyawan. Sehingga karyawan yang diberhentikan benar-benar mendapatkan hak-haknya.

“Disnaker provinsi dan kabupaten itu mengeceknya, apa alasannya. Terus kalau ada pemecatan tentu ada pesangon dan lainnya yang harus dipastikan dilaksanakan oleh perusahaan,” ungkap Hidayatullah.

Menurutnya, PT TUMS yang mengelola perkebunan teh di Kecamatan Kepahiang selama ini banyak masalah. Bahkan sulit diajak komunikasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. “Bermasalah terus itu, ya karena orang Cina itu didalamnya,” terang Bupati. Pemkab Kepahiang akan melaksanakan evaluasi total kepada PT TUMS. Sebab, selama ini tidak memiliki kontribusi pendapatan bagi Pemkab Kepahiang. PT TUMS juga tidak memberikan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pasti kita evaluasi, akan kita minta mereka ekspose seperti PT SMM,” tutur Bupati.

Sementara Kepala Personalia PT TUMS, Meldi membantah adanya PHK atau pemecatan karyawan.  Ia berdalih bila pemberhentian karyawan, karena pensiun dini sesuai dengan permintaan karyawan bersangkutan.  “Oh tidak itu, itu orang pensiun, bukan dipecat,” ujar Meldi.  Menurutnya, karyawan pensiun dini karena mengajukan permohonan kepada perusahaan. Sehingga diakomodir pihak perusahaan dan disepakatilah ketentuan-kentuan dalam pemberhentian.  “Yang sepakat aja mau pensiun, dari karyawan dengan perusahaan kalau ada yang mau pensiun, bukan dipecat, bukan,” tuturnya.

Namun, Meldi belum bersedia menyebutkan, jumlah total karyawan yang sudah diberhentikan sejak Januari hingga saat ini.  “Totalnya nanti saya cek ya, saya hubungi lagi sekarang saya lagi di jalan,” sebutnya.  Informasi terhimpun PT TUMS melakukan pemotongan uang pesangon karyawan yang diberhentikan.  “Pemotongan pesangon, syarat-syarat pensiun dini bagaimana aturannya. Ya yang jelas kalu pensiun dini, ada kesepakatan, kalau pensiun ya UU Ketenagakerjaan. Itu ada surat kesepakatan bersama,” elak Meldi. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: