DLH Butuh Buldozer Baru
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengolahan sampah di Tempat Pembungan Akhir (TPA) air sebakul terkesan apa adanya, hal ini dikarenakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kurang didukung dari sisi peralatan memadai. Saat ini fasilitas yang ada masih menggunakan kendaraan yang sudah cukup tua sehingga butuh peremajaan. Namun, diantara fasilitas itu yang paling dibutuhkan saat ini ada buldozer baru, karena memiliki fungsi kerja yang cukup banyak dalam mengolah tumpukan sampah.
\" Sisi peralatan kita memang sangat minim, kita butuh penambahan bulldozer untuk di TPA itu,\" kata Kepala DLH kota, Syarnubi SE, kemarin (27/1). Dijelaskannya, saat ini ada 4 unit buldozer dengan kapasitas kecil, sedangkan lahan TPA cukup luas sehingga tidak ideal dalam pengolahan sampah.
\" Kita butuh yang lebih besar lagi supaya lebih leluasa untuk melakukan pengolahan sampah yang masuk di TPA itu. Kalau sudah banyak sampah itu memang cukup sulit, karena sarana peralatan kita terbatas,\" terangnya.
Hal ini menjadi salah satu faktor umur TPA tersebut hanya mampu menampung sampah sekitar 2 tahun lagi, jika tidak dilakukan pembenahan dari sekarang seperti peremajaan alat, penambahan fasilitas dan pengembangan luas lahan, maka sampah di Kota Bengkulu tidak bisa dikendalikan dengan baik. Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pengolahan sampah dan limbah B3 DLH kota, Rusman Effendy STTP MSi, untuk memperpanjang umur TPA Kota Bengkulu sangat dibutuhkan biaya, peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.
Selain itu hal terpenting adalah sistem pengolahan sampah harus segera diubah dengan cara yang lebih moderen. Saat ini pihaknya masih menggunakan sistem control landfil dengan cara menghamparkan seluruh sampah dan dalam beberapa minggu baru ditutup oleh tanah, tetapi menurut Rusman hal itu tidak terlalu efektif untuk memperpanjang umur TPA.
Namun, estimasi biaya yang dibutuhkan tersebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah, karena yang harus dilakukan adalah pembangunan fasilitas dasar seperti gedung riset, gudang proses pemilihan, gudang pemilahan limbah berbahaya, sampai peralatan-peralatan teknis seperti mesin press, mesin pencacah, maupun alat-alat lainnya yang mampu menekan volume sampah.
“Dengan peralatan ini tentu sampah organik tadi bisa kita olah menjadi pupuk, sisa-sisa makanan bisa diolah menjadi pur untuk pakan ternak. Sebenarnya yang diharapkan amanat Undang-undang Persampahan itu, bukan berarti sampah itu dibuang begitu saja, tetapi ada pemanfaatan lagi termasuk limbah-limbah berbahaya seperti oli, minyak, alat-alat medis dan lainnya,” jelasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: