ASN Diberi Penghargaan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan penghargaan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah lama mengabdi. Penghargaan satyalancana karya satya itu diberikan kepada 9 orang ASN pemprov, yakni telah mengabdi 10 tahun, 20 tahun hingga 30 tahun.
Tidak hanya itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Nopian Andusti SE MT juga menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun untuk 6 orang ASN. Mereka akan pensiun terhitung Desember mendatang.
\"Penghargaan yang diberikan ini diharapkan semangatnya sebagai ASN untuk mengabdi kepada masyarakat terus ditingkatkan,\" ujar Nopian kepada Bengkulu Ekspress usai menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korp Pegawai Negri (Korpri) ke- 47, di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (29/11).
Nopian mengatakan, kemampuan ASN sebagai pelayan publik memang harus ditingkatkan. Karena tugas ASN menjalankan undang-undang, yang muaranya pelayanan kepada publik itu bisa terus membaik. Sehingga hadirnya pemerintah di tengah masyarakat bisa dirasakan. \"Perkembangan zaman dan perubahan situasi ini yang menuntut ASN harus terus meningkatkan pelayanannya,\" tambahnya.
Untuk meningkatkan pelayanan itu, maka kompetensi SDM ASN wajib ditingkatkan. Menurutnya, pemprov secara rutin memberikan pelatihan dan pendidikan formal kepada para ASN. \"Peningkatan kualitas bisa menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi\" papar Nopian.
Dalam amanat presiden terkait HUT Korpri ini, Nopian mengatakan, ASN memang harus terus berinovasi. Baik menyederhanakan proses kerja, memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi maupun berkolaborasi dengan pihak terkait. \"Ini penting untuk dilakukan,\" tuturnya.
Di samping itu, Korpri bersama ASN telah memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat, bangsa dan negara. Baik menjadi pelopor memperkokoh persaudaraan maupun persatuan nasional dalam keberagaman. \"Persatuan ialah kunci untuk kemajuan,\" tutup Nopian. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: