DAK dan DD Tak Terserap Maksimal

DAK dan DD Tak  Terserap Maksimal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK dan Dana Desa (DD) di Provinsi Bengkulu belum maksimal. Dari total alokasi DAK fisik sebesar Rp 759 miliar untuk 11 Pemda di Provinsi Bengkulu, baru terserap mencapai Rp 550 miliar atau 72 persen. Sedangkan alokasi Dana Desa mencapai Rp 946 miliar untuk 9 Pemda baru terealisasi sebesar 85 persen pada tahap III.

\"DAK Fisik Bengkulu tahun 2018 baru cair 72 persen. Artinya ada Rp 209 miliar uang tidak digunakan. Uang ini sebenarnya stanby dan sangat disayangkan tidak tergunakan. Begitu juga dana desa sebanyak 85 persen sudah disalurkan ke kas daerah, tetapi dari kasda ke kas desa baru terealisasi 64 persen, berarti masih ada 21 persen lagi mengendap di kasda,\" kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra dalam Forum Grup Diskusi (FGD) tentang DAK fisik dan Dana Desa di KPPN Bengkulu, kemarin (22/11).

Menurutnya, belum maksimalnya penyerapan DAK disebabkan kontrak yang tidak siap dan juknisnya tidak sesuai dan ada juga karena OPD yang ditunjuk salah, serta permasalahan lainnya. Sementara itu, lambatnya penyerapan dana desa ke rekening kas desa (RKD) disebabkan ada desa bermasalah di beberapa kabupaten, seperti kepala desanya menggelapkan dana desa sehingga laporan atas realisasi penyerapan dana desa tidak bisa dibuat.

\"DAK fisik ini diperuntukan bagi infrastruktur dan di Bengkulu paling besar adalah untuk jalan. Pemda harus memaksimalkan sisa serapannya jangan sampai dana yang telah disalurkan jadi sia-sia,\" tegas Ismed.

Begitu juga dana desa, jika ada desa belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban, maka Pemda bisa minta rekomendasi dari Aparat Pengawas Fungsional seperti Inspektorat ataupun kepolisian terkait kepala desa yang tengah tersandung kasus dana desa tersebut. Sehingga laporan realisasi bisa segera dibuatkan dan sisa dana yang belum dicairkan bisa segera masuk ke RKD. \"Paling lambat tujuh hari setelah disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah sudah harus disalurkan ke RKD,\" tukasnya.

Meski begitu, jika Pemda memiliki komitmen untuk mengejar sisa anggaran yang belum tersalurkan tersebut, bisa dilakukan dalam waktu sekitar 1 setangah bulan lagi sebelum 31 Desember 2018. Apalagi tujuan dari APBN ini adalah untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi, sehingga uang tersalur, masyarakat bisa mendapatkan pendapatan sehingga daya beli tetap terjaga.

\"Akan tetapi efektif kerjanya tidak sampai 31 Desember, sekitar 17 Desember 2018 Pemda harus sudah menginput laporan agar dana desa bisa segera dicairkan,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Bengkulu Selatan, H Sepuan Yunir mengaku, pencairan dana desa di Bengkulu Selatan tidak ada masalah sama sekali. Akan tetapi ada beberapa desa, pejabat desanya diketahui menggelapkan dana desa pada tahap I sebesar Rp 130 juta.

Sehingga kepala desanya harus diamankan oleh aparat penegak hukum. Saat ini status desa tersebut dipimpin oleh seorang pejabat sementara (Pjs) sehingga membuat laporan realisasi dana desa tahap III menjadi terhambat.\"Akan tetapi Kanwil DJPb menyarankan kami untuk minta rekomendasi dari Aparat Pengawas Fungsional seperti Inspektorat ataupun kepolisian, sehingga dana desa yang belum terealisasi bisa segera dimanfaatkan,\" tutupnya.

Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Ade Cristian SSTP mengaku, dari 142 Desa masih sedikit yang mengajukan realisasi anggaran DD tahap III. Hal ini disebabkan banyaknya desa belum melaporkan realisasi kegiatan mencapai 75 persen. Untuk itu, ia mengingatkan kepada kepala desa untuk segera membuat pertanggungjawaban agar dana desa tahap III bisa segera dicairkan. \"Kami berharap desa segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban agar dana desa segera dicairkan,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: