Terima Rp 4,2 Miliar
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dari total Rp 3 triliun yang dianggarkan pemerintah pusat kepada seluruh kelurahan se-Indonesia, Kabupaten Lebong menerima sebesar Rp 4,2 miliar yang diperuntukan bagi 11 kelurahan se-Kabupaten Lebong.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza SE MT melalui Kabid Anggaran, Riswan Effendi MM mengatakan, bahwa dari total Rp 4.224.000.000 yang diterima, nantinya 11 kelurahan akan mendapatkan anggaran lebih kurang sebesar Rp 384 juta/kelurahan.
“Itu jika dibagi, namun untuk pastinya pembagian masih menunggu petunjuk pelaksanaan terlebih dahulu,” jelasnya, kemarin (21/11).
Menurutnya, setelah ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis barulah akan diketahui tata cara pengelolaan dana kelurahan tersebut. Apakah nantinya sama halnya dengan undang-undang bagi desa atau berbeda. “Nantinya akan dibentuk aturan hukumnya, baik Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso SP MEng menambahkan, dari dana kelurahan yang akan diterima, memiliki suatu kendala bagi Kabupaten Lebong sendiri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 mengatakan bahwa untuk besaran dana kelurahan besarannya minimal sama dengan jumlah dana desa (DD) terkecil yang diterima desa di Kabupaten Lebong“Sementara DD yang terkecil yang diterima desa lebih kurang sebesar Rp 750 juta,” ujarnya.
Dengan adanya aturan tersebut, maka (Pemkab) Lebong masih membutuhkan lebih kurang Rp 400 juta lagi untuk masing-masing kelurahan. Untuk itulah pihaknya belum bisa mengetahui secara pasti bagaimana dalam mengatur keuangannya. “Saya tidak mengetahui teknis bagaimana pengelolaan keuangan, “ tutup Eko.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: