Pemprov Bengkulu Hanya Kelola HGU
Polemik Pengelolaan Pantai Panjang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu menanggapi polemik pengelolaan Pantai Panjang yang diambil alih oleh Pemprov. Wacana yang berkembang menyebutkan kebijakan Pemprov tersebut berimbas hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Kota Bengkulu akan hilang serta memiliki dampak negatif terhadap struktur APBD Kota Bengkulu.
Menanggapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan tuding tersebut keliru.Ia menjelaskan, yang dikelola Pemda Provinsi Bengkulu bukan terkait retribusi parkir, hotel, restoran dan lain sebagainya, termasuk pengaturan pengelolaan pendapatan dari Bencoolen Mall. Akan tetapi pengelolaan kawasan Pantai Panjang oleh Pemprov Bengkulu adalah dari aspek Pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengaturan zonasi pemanfaatan lahan objek wisata.
“Saya kira, dikatakan bahwa Pemprov Bengkulu akan mengambil alih pengelolaan kawasan Pantai Panjang lokasi Pasir Putih hingga Taman Pantai Berkas itu keliru. Yang akan dikelola Pemprov Bengkulu itu pada aspek HGU dan pengaturan zonasi pemanfaatan lahan,” jelas Sri Hartika.
Lanjut Sri, dari sisi PAD, Pemda Provinsi Bengkulu tidak pernah berniat untuk mengambil alih pengelolaan tersebut. Yang dilakukan Pemda Provinsi Bengkulu hanya sebatas aspek HGU dan ini juga dilakukan pada beberapa objek wisata di beberapa kabupaten
“Jadi, ini jelas salah pemahaman atas apa yang menjadi tanggung jawab dan yang dikelola antara Pemda Provinsi Bengkulu dan Pemda kabupaten/kota. Seperti halnya kawasan Pantai Panjang, hal lain-lain tetap menjadi kewenangan Pemkot Bengkulu,” pungkasnya. (rl/media center prov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: