Pinjam Dana SMI Butuh Kajian
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menanggapi rencana Pemerintah kota untuk meminjam dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), mendapat sorotan dari DPRD kota. Menurut, Ketua Komisi III DPRD kota, Sudisman SSos pihaknya akan melakukan kajian secara mendalam dan detil terkait peruntukkan peminjaman dana tersebut, sebab jika asal-asalan maka kota bisa menerima resiko besar terutama pada proses pengembalian hutang per tahun yang bisa mencapai miliaran rupiah.
\" Jika nanti rencana pinjaman itu diusulkan ke Dewan, tentu kami akan memanggil pihak terkait untuk mengkaji apa saja yang akan dibangun dengan dana itu, terutama seberapa penting pembangunan itu sehingga perlu dilakukan peminjaman,\" kata Sudisman, kemarin (26/9).
Untuk diketahui, didalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah diatur bahwa ada empat alasan mengapa harus meminjam dana SMI, pertama sebagai alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan dan/atau kekurangan arus kas dalam rangka belanja modal daerah. Kedua, percepatan pencapaian target Program Pembangunan Daerah. Kertiga, adanya kegiatan Prioritas Daerah.
Keempat, pembangunan infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.Sedangkan, dana segar di awal kepemimpinan Helmi-Dedy ini menjadi incaran pemkot dengan tujuannya, untuk membiayai rencana pembangunan infrastruktur yang sejauh ini belum bisa dianggarkan lewat APBD maupun APBN.
Sedangkan untuk jenis pinjaman ini sendiri terbagi tiga yakniPertama, pinjaman Jangka Pendek atau pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan. Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Kedua, Pinjaman Jangka Menengah atau pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang bersangkutan.
Dan Ketuga, Pinjaman Jangka Menengah digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan. Pinjaman jangka panjang dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) harus dilunasi sesuai dengan persyaratan perjanjian.
Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik.
\" Maka dari itu karena ini berkaitan dengan keuangan daerah maka kita butuh kajian seperti study kelayakan dan sebagainya. Kalau sudah disampaikan maka kami pelajari secara cermat, kalau memang bermanfaat bagi rakyat kenapa tidak?, tapi kalau itu hanya membebani APBD tentu kita berikan pertimbangan,\" ungkap politisi Hanura ini.
Adapun suku bunga terhadap pinjaman ini sebesar 8,5 persen setiap tahunnya. Artinya, jika pemkot mengusulkan Rp100 miliar per tahun, maka harus disiapkan anggaran Rp 8,5 miliar per tahun untuk bayar bunganya saja. \"Potensi risiko pasti ada, oleh sebab itu kita akan pelajari apa yang menjadi sasaran penggunaan dan pinjaman itu,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: