Parpol Dilarang Terima Sumbangan Asing
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menginggatkan partai politik untuk tidak menerima sumbangan dana dari pihak asing. Jika terdeteksi, maka Parpol bersangkutan akan menerima sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
\"Salah satu larangan yang diatur dalam PKPU adalah bantuan dari pihak asing, seperti negara asing, atau lembaga non pemerintah asing, atau bisa juga LSM asing,\" ungkap Komisioner KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto SSos saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (12/9).
Menurutnya, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan. Salah satunya, menerima sumbangan dana kampanye pemilu dari pihak asing, donatur tanpa identitas yang jelas dan sebagainya.
Selain itu, Deby juga menjelaskan larangan ini juga tercantum dalam PKPU nomor 29 tahun 2018 pasal 64 pada BAB V tentang Larangan dan Sanksi Menerima Dana Kampanye dari Hasil Tindak Pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. Kemudian, larangan penerimaan dana dari pemerintah dan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
\"Masing-masing bacaleg atau parpol harus memahami larangan ini, agar tidak mendapatkan sanksi yang telah diatur dalam PKPU,\" jelasnya.
Untuk mendeteksi adanya pelanggaran terhadap sumbangan dana asing ini, pihaknya dapat mengetahui dari hasil audit dari Kantor Akuntan Publik. Sebab, seluruh dana masuk atau keluar tersebut akan diperiksa secara detail, baik dari sumber maupun besar sumbangan dan jenis sumbangan apa yang diberikan. \"Audit ini dilakukan setelah proses kampanye selesai, di situ bisa kita ketahui nanti,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: