Guru dan Bidan Dilarang Jabat Pj. Kades

Guru dan Bidan Dilarang Jabat Pj. Kades

TAIS KABUPATEN SELUMA, Bengkulu Ekspress - Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPD) di seluruh wikayah Kabupaten Seluma, diminta tidak mengusulkan guru dan bidan desa menjadi penjabat kepala desa (Pj. kades). Untuk menggantikan posisi kades defenitif yang sudah habis masa jabatannya. Guru dan bidan dilarang menjadi Pj. Kades. Karena dikhawatirkan bisa menganggu pelayanan kesehatan di desa dan proses belajar mengajar di sekolah.

\"Kita takut jika guru atau bidan menjabat sebagai Pj. Kades mengganggu kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan dan kegiatan belajar mengajar di sekolah,\" terang Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma Zaimi Tuhib MPd melalui Kabid PMD Arlan Aksa Ssos kepada Bengkulu Ekspress

Jika Kades telah memasuki akhir masa jabatannya. BPD dan masyarakat dipersilahkan bermusyawara untuk menunjuk dan memilih Pj Kadesnya dari ASN yang tinggal di desanya. Untuk ASN yang ditunjuk tersebut, kata Arlan, harus yang berdinas di lingkungan Pemkab Seluma. Selain itu ASN tersebut harus mendapat izin dari atasannya dimana dia bertugas.

\"Syarat mutlaknya juga harus mendapat izin atasan. Jika itu sudah dipenuhi maka dapat diusulkan ke Dinas PMD untuk disampaikan kepada Bupati untuk pembuatan SK-nya,\" jelasnya

Dalam melaksanakan tugasnya, Pj Kades diharapkan dapat melaksanakan roda pemerintahan desa, termasuk pelayanan administrasi, pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Diketahui, pada 2018 ini, sebanyak 85 desa di Kabupaten Seluma, segera dijabat pelaksana tugas(Pjs) kepala desa. Pada 2019, pelaksanaan Pilkades serentak dilakukan. Termasuk jabatan Kades yang masa jabtan habis pada 2020, tetap ikuti pilkades. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: