HONDA BANNER
BPBD

Diduga Gelapkan Barang Bengkel Rp25 Juta, Dua Mekanik Diamankan Polisi

Diduga Gelapkan Barang Bengkel Rp25 Juta, Dua Mekanik Diamankan Polisi

Diduga Gelapkan Barang Bengkel Rp25 Juta, Dua Mekanik Diamankan Polisi-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Opsnal Polsek Selebar yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Mualik berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang-barang bengkel di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Kedua pelaku masing-masing bernama OS (29), warga Kabupaten Mukomuko, dan Ju alias Yu (30), warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Keduanya diketahui berprofesi sebagai mekanik di bengkel tempat kejadian perkara.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Selebar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tidak lama kemudian, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kandang Mas,” ungkap Panit Opsnal Polsek Selebar, IPDA Mualik.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang datang ke Polsek Selebar pada Selasa (4/11/2025) pagi. Korban melaporkan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bengkel di Jalan R.E. Martadinata.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa terlapor yang bekerja di bengkel tersebut diduga membawa sejumlah barang tanpa izin saat pulang kerja. Barang-barang yang diambil antara lain oli mesin 50 liter, blok mesin, askrup, dua buah talang air mobil truk, dua balon oli mesin, sentral kopling, tiga unit piston, satu unit bongkol stir, dan satu unit dinamo starter.

Aksi keduanya baru diketahui oleh korban setelah mendapat informasi dari satpam bengkel. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Selebar bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang mekanik yang bekerja di bengkel tersebut. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan di kawasan Perumdam, Kandang Mas.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Selebar Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Polsek Selebar telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang-barang bengkel. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” ujar IPTU Endang.

Saat ini penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: