Tersangka Walikota Dibatalkan

Kamis 10-09-2015,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah melalui proses selama 7 hari, akhirnya rangkaian persidangan praperadilan Walikota Bengkulu Helmi Hasan SE tuntas kemarin (9/9). Hakim tunggal Merrywati TB SH MH mengabulkan sebagian gugatan Helmi Hasan sehingga keputusan yang terkait dengan penetapan Helmi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos tahun 2013 telah dinyatakan tidak sah dan gugur. Sebelumnya Walikota Bengkulu, berdasarkan surat perintah penyidkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Print -116/N.7.10/Fd.1/10/2014 tanggal 10 Oktober 2014, Print -181 /N.7.10/fd.1/12/2014 tanggal 30 Desember 2014 dan Print -67 /N.7.10/Fd.1/02/2015 tanggal 23 Februari 2015 dengan sangkaan melanggar ke-satu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. \"Penetapan tersangka harus memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHP. Karena itu, putusan ini menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon,\" kata Merrywati saat membacakan putusan praperadilan walikota kemarin. Lanjutnya, sedangkan permohonan pemohon ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan permintaan pemulihan nama baik melalui 5 media nasional, 6 media lokal  dan satu radio tidak dapat dikabulkan dengan alasan tidak sesuai dengan UU KUHP. \"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka yang diduga melanggar pasal 2 (1) Jo pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI no: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 (1) KUHPidana adalah tidak sah,\" ujarnya. Selain itu, banyak pula pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan gugatan itu, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/ PUU-XII/2014 sependapat bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Pertimbangan lainnya dari majelis hakim yang telah memutuskan Helmi Hasan tidak sah penetapan tersangkanya yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi, yakni saksi yang meringankan dan saksi ahli, serta saksi dari pihak termohon. Sementara itu, pihak termohon Kejari Bengkulu, yang diwakili Kasi Datun Fauzan SH mengatakan dalam putusan tersebut bunyinya dalam masalah sprindik yang tidak sah. \"Kalau kami berkomentar, putusan hakim tersebut kebanyakan mempertimbang daripada apa yang didalilkan oleh pemohon. Pertimbangan alat bukti yang disediakan oleh termohon, dalam hal ini penyidik itu tidak dipertimbangkan,\" kata Fauzan. Ia mencontohkan, yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kegiatan Bansos tersebut endingnya ada di tataran DPPKA. Jadi, DPPKA lah yang melaksanakan dan menyalurkan ke masyarakat. Tapi dalam hal ini, bukti yang dikumpulkan penyidik, ada saksi, ada bukti dan saksi tersebut mengatakan memang semestinya dana itu disalurkan melalui DPPKA. Tetapi dana tersebut disalurkan bagian-bagian yang bukan DPPKA merupakan peran serta walikota. \"Mengenai putusan-putusan ini nantinya, kami analisa dulu dengan tim kami, tim penyidik dianalisa atas pertimbangan hakim yang memutuskan menerima sebagain. Dari hasil analisa itulah, kami melakukan tindakan yang berikutnya,\" jelas Fauzan. Sedangkan pemohon, Walikota Bengkulu Helmi Hasan SE yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ismail Fahmi Idris Nasution SH, Daniel Aries SH dan Ketua Tim Kuasa Hukum Mukhlis Ramdani Nasution SH mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan kemarin yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon. \"Dan tentu saja apa yang disampaikan dan diputuskan oleh hakim adalah hal yang harus kita hormati, karena itu didasarkan atas pertimbangan alat bukti keterangan saksi dan lain semacamnya,\"kata Ketua Tim Kuasa Hukum Walikota Bengkulu, Mukhlis Ramdani Nasution SH. Lanjutnya, intinya hakim tunggal mengabulkan gugatan penetapan sebagai tersangka walikota. Itu artinya dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka Helmi Hasan status tersangkanya dalam kasus Bansos tahun 2013, mulai kemarin sudah dicabut. Selain itu, surat penyidikan yang dikeluarkan Kejari juga tidak sah terhadap Helmi Hasan. \"Nanti kami akan berdiskusi dulu dengan pemohon, apa kira-kira langkah yang bisa diambil selanjutnya. Apakah mungkin bisa saja melakukan langkah seperti melaporkan hasil praperadilan ini kepada pihak yang berkait seperti komisi kejaksaan, atau kemendagri,\"imbuhnya. Dalam persidangan terbukti bahwa auditor dari BPKP mengakui, audit yang dilakukan bukan audit investigasi, melainkan audit kerugian keuangan negara. Itu artinya, ketika hasil audit tersebut dijadikan sebagai alasan untuk menetapkan tersangka Helmi Hasan dan tersangka lainnya menjadi persoalan baru. Karena kalau kemudian Kejari kembali melakukan penyelidikan menerbitkan sprindik baru, maka harus melakukan audit investigasi untuk mendapatkan angka pasti berapa kerugian negaranya. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait