Sidang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Puskeswan, JPU Kejati Bengkulu Akan Hadirkan 10 Saksi

Minggu 19-01-2025,17:06 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan fisik dan rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH,MH, bahwa pihaknya telah menyiapkan 25 saksi untuk mendukung dakwaan mereka terhadap para Terdakwa dan akan menghadirkan 10 saksi terlebih dahulu. 

“Untuk sidang dengan agenda saksi kita sudah siapkan 25 saksi dan di sidang saksi pertama ini akan dihadirkan 10 saksi guna memperkuat dakwaan penuntut umum,” ungkap Arif.Selain itu, ia juga menyinggung dalam perkara ini belum ada penambahan pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa dan saat ini pihaknya masih menunggu para terdakwa untuk mencicil kerugian negara dari terdakwa.

“Kalau kerugian negeri belum ada penambahan masih angka terakhir yaitu sebanyak Rp489 juta yang dikembalikan pada penyidik saat proses penyidikan di Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu,” terang Arif. 

BACA JUGA:Diduga Ada Jaringan Besar Pengedar Rokok Ilegal di Bengkulu dan Beroperasi Sudah Lama

BACA JUGA:Inilah Tahapan Rehabilitasi Narkoba yang Harus Dijalani

Adapun 10 orang terdakwa yang langsung dihadirkan yakni Endang Sumantri selaku mantan Kadis Pertanian, Watler Gilbert Tampubolon selalu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Eddy Pelita Putra selaku mantan Kabid Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, dan Mus Mulyanto Husni PNS Kota Bengkulu.

Serta 6 pihak ketiga yakni Dannitias Subarja selaku Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Nana Setiana selaku Direktur CV. Bita Konsultan, Joni Woker pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau, Ruben Artanto konsultan CV. Arch Studio dan Durmika selaku Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah mendakwa 10 terdakwa  telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar dan dengan pasal subsidair dan primair serta pasal tambahan adalah pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Secara lengkap para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tambahan pasal untuk terdakwa Mus Mulyanto yakni pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.(ang)

Kategori :