Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Petugas Haji Daerah 2025, Ini Syaratnya

Kamis 09-01-2025,20:17 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

b. Sudah menunaikan Ibadah Haji (melampirkan sertifikat haji/Bukti tergistrasi di SISKOHAT/sural pernyataan bermaterai),

c. Berasal dari unsur KBIHU atau unsur organisasi kemasyarakatan Islam (melampirkan surat rekomendasi),

d. Memilai sertifikat pembimbing manasik haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (melampirkan plagam)

e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris (melampirkan sertifikat loafMoefl)

f. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi lersangka pada proses hukum pidana (surat pernyataan):

g. Berbadan sehat (Surat keterangan Kesehatan dari Rumah saki Puskesmas/Kinik)

h. Kesanggupan melayani jamaah (Surat pernyataan komitmen)

i. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan berbasis Android darvatau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

j. Memiliki kemampuan manajerial melampirkan SK Jabatan/SK Organisasha

k. Tidak sedang hamil (surat keterangan dan dokter)

2. Petugas Pelayanan Umum:

a. Berusia paling rendah 30 (liga puluh tahun dan paling singgi 58 (ima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar (melampirkan KTP)

b Melampirkan Sural rekomendasi pimpinar/organisasi Islam kemasyarakatan (jika ada)

c. Paling rendah berpendidikan sarjana atau sederajat (melampirkan jazan)

d. Memiliki kemampuan manajerial melampirkan SK jabatan untuk ASN SK Kepengurusan Organisasi islam kemasyarakatan bagi non ASN (jika ada

e. Dapat membaca Al-Qur'an (surat keterangan dari pimpinan

Kategori :