APBDes Mukomuko 2026 Tuntas, DPMD Wanti-wanti Desa: Setop Belanja yang Dilarang Permendes
Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, telah resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026. Meski telah "ketok palu", Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko meminta pemerintah desa menahan diri dan tidak sembarangan mengeksekusi belanja.
Peringatan ini menyusul terbitnya Permendes-PDT Nomor 16 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 lalu. Regulasi yang keluar di penghujung tahun tersebut memuat aturan main baru, termasuk daftar larangan penggunaan Dana Desa yang berpotensi menabrak postur APBDes yang sudah terlanjur disusun desa.
"APBDes 148 desa secara umum sudah tuntas semua. Ada beberapa desa yang masih harmonisasi," kata Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, Selasa (6/1/2026).
Wagimin mengingatkan para kepala desa agar menjadikan regulasi terbaru ini sebagai rambu utama. Ia menekankan, jika dalam APBDes yang sudah disahkan masih terdapat pos anggaran yang kini dilarang oleh Permendes, maka anggaran tersebut dilarang keras untuk direalisasikan.
"Penyusunan APBDes kemarin kan sebelum Permendes itu keluar. Jika ada ploting anggaran yang masih memuat belanja 8 item yang dilarang itu, maka tidak perlu dibelanjakan," tegas Wagimin.
Sebagai informasi, Permendes 16/2025 mengatur delapan item larangan penggunaan Dana Desa pada 2026, di antaranya:
- Honorarium kepala desa/perangkat/BPD.
- Perjalanan dinas keluar kabupaten/kota.
- Iuran jaminan sosial bagi perangkat.
- Pembangunan kantor/balai desa (kecuali rehab ringan maksimal Rp 25 juta).
- Bimtek perangkat/BPD.
- Studi banding keluar kabupaten/kota.
- Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya.
- Bantuan hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Wagimin menilai ketidakcermatan desa dalam memilah belanja dapat memicu masalah administrasi maupun hukum di kemudian hari. Terkait mekanisme penyesuaian anggaran, pihaknya masih mengkaji apakah akan dilakukan melalui pergeseran atau perubahan APBDes.
"Kami belum bisa berkomentar banyak ya soal menselaraskan APBDes dengan Permendes. Apa nanti ada pergeseran atau perubahan," pungkas Wagimin.
DPMD Mukomuko meminta seluruh pemerintah desa segera memeriksa ulang rincian belanja mereka. Hal ini bertujuan agar penggunaan Dana Desa tetap berada di koridor prioritas nasional dan tidak menjadi beban bagi perangkat desa di masa mendatang.(Endi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



