HONDA BANNER

UMP Bengkulu 2026 Resmi Naik 5,89 Persen: Pekerja Terima Upah Rp2,8 Juta

UMP Bengkulu 2026 Resmi Naik 5,89 Persen: Pekerja Terima Upah Rp2,8 Juta

UMP Bengkulu 2026 Resmi Naik 5,89 Persen: Pekerja Terima Upah Rp2,8 Juta-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COMPemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2026 sebesar Rp2.827.250,90. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2005 dan ditetapkan langsung oleh Gubernur Bengkulu.

Besaran UMP 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 5,89 persen atau setara Rp157.000 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang melibatkan berbagai unsur terkait.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menjelaskan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan terdapat perbedaan usulan dari masing-masing pihak.  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selaku perwakilan pengusaha mengusulkan UMP sebesar Rp2.801.000, sementara dari unsur Serikat Pekerja mengajukan angka Rp2.852.000.

“Namun setelah memperhatikan masukan dari seluruh anggota Dewan Pengupahan, Gubernur Bengkulu menetapkan UMP Provinsi Bengkulu Tahun 2026 sebesar Rp2.827.250,90," ujar Syarifuddin.

BACA JUGA:Wakapolda Bengkulu Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru di Kawasan Pantai Panjang

BACA JUGA:Perhatikan Postur Berboncengan Agar Berkendara Motor Lebih Aman dan Nyaman


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin--

Ia menambahkan, selain dua usulan tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan data dan kajian dari unsur lainnya. Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, Bappeda memaparkan hasil survei kelayakan hidup yang dilakukan oleh Dewan Energi Nasional (DEN), sementara Dinas PUPR melaporkan kondisi upah pekerja konstruksi dan tukang. Unsur Pemkestra turut meninjau aspek sosial kemasyarakatan.

"Angka ini berada di titik tengah, mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja, serta tetap berlandaskan pada ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2005," jelasnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan UMP Bengkulu Tahun 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Provinsi Bengkulu.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: