Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH,MH, mengatakan pemanggilan Bupati Kaur dilakukan setelah mendengar keterangan dari saksi dalam sidang sebelumnya.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas ada beberapa keterangan saksi sebelumnya yang menyatakan adanya aliran uang kepada Bupati," kata Bobbi.
Ditambahkan Bobbi, dalam persidangan tadi Lismidianto membantah keterangan dari para saksi sebelumya yang mengatakan ada keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus korupsi ini.
"Namun sebagaimana yang kita ketahui tadi di dalam fakta persidangan tadi, beliau membantahnya dan para saksi pun juga keberatan," ucap Bobbi.
Diketahui, Lismidianto diduga menerima yang sebanyak 200 juta rupiah secara tunai dan 20 juta melalui transfer dari terdakwa Sudarmaji Agus Cik.(ang)