Bandar Narkoba Kermin Si'in Dituntut Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, PH Nilai Hukuman Terlalu Tinggi

Jumat 15-03-2024,11:10 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bongkar Praktik Suap Pertandingan Sepak Bola di Kota Bengkulu

Kermin Si'in adalah seorang narapidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jakarta pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.

Kermin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu. Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. 

Tak hanya itu pada Oktober tahun 2017 lalu, Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan lantaran namanya kerap disebut -sebut oleh para pelaku narkoba. (Tri)

Kategori :