BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (14/3/2024) membacakan tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba Kermin Si'in, di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tak hanya Kermin, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yang ditangkap bersamaan dengan Kermin Si'in, yakni Diki dan Sutrino.
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa ketiga terdakwa bersalah telah melakukan tindakan yang dilarang oleh pemerintah yaitu memerangi narkoba.
Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara. Namun pidana penjara yang diterima masing-masing terdakwa berbeda-beda.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Amankan 2 Tersangka dan 31 Paket BB Sabu
Kermin Si'in yang merupakan residivis bandar narkoba jenis sabu ini di tuntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Lalu terdakwa Diki dituntut selama 12 tahun penjara dan Sutrisno dituntut selama 5 tahun penjara.
Mendengar tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Kermin Si'in Dike Meyrisa SH, menyampaikan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan JPU.
Menurutnya, pidana penjara yang disampaikan oleh JPU ke terdakwa Kermin telah berat.
"Kermin akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Dimana tuntutan yang diberikan JPU dinilai terlalu tinggi, karena dari kasus narkotika Kermin sebelumnya hanya dituntut 6 tahun penjara," ujar Dike.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Sebut Hal Ini Jadi Penyebab Kebakaran SMKN 3 Kota Bengkulu
Dike juga membeberkan alasan pembelaan ini diantaranya, barang bukti narkotika jenis sabu tidak pada Kermin Si'in.
Selain itu, saat ditangkap Kermin juga tidak sedang menggunakan barang haram tersebut.
"Nah ini jaksa menuntut hukumannya 15 tahun penjara dengan barang bukti yang tidak ada di tubuh Kermin maupun rumah Kermin. Barang buktinya ini tidak ditemui di rumah Kermin ataupun didiri Kermin, melainkan ditemukan di rumah terdakwa Deki. Menurut saya terlampau tinggi dan kita tetap melakukan pembelaan," pungkas Deki.
Diketahui sebelumnya, Kermin Si'in telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Bengkulu dan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 Narkotika.