BENGKULUEKSPRESS.COM - Perusahaan pembiayaan syariah adalah perusahaan pembiayaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah bisa sebagai perusahaan berbasis syariah maupun unit usaha syariah seperti ACC Syariah yang memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan prinsip syariah telah dijalankan dengan benar dan baik.
ACC Syariah merupakan brand unit usaha syariah (UUS) dari PT Astra Sedaya Finance, salah satu perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam grup perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies.
konsumen dapat memperoleh pelayanan ACC Syariah diseluruh kantor cabang ACC, karena dapat melayani konsumen yang menginginkan fasilitas dana ACC Syariah.
Secara sederhana pembiayaan syariah memiliki akad perjanjian yang telah memenuhi prinsip syariah dari Dewan Pengawas Syariah - Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
Dalam menjalankan transaksi pembiayaan syariah ada ketentuan yang harus dipatuhi agar tidak melanggar kaidah-kaidah syariah yang dikenal dengan singkatan "maghrib". Adapun pengertian dari rambu-rambu akad âmaghribâ tersebut adalah:
1. Maysir - tidak mengandung unsur perjudian.
2. Gharar - tidak mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, untung-untungan
3. Riba - tidak mengandung unsur bunga.
Salah satu prinsip syariah adalah Universal. Bermakna ACC Syariah berlaku untuk semua konsumen baik perorangan maupun badan hukum tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras dan golongan tertentu. ACC Syariah dapat diterapkan untuk semua kalangan - tidak hanya agama dan keyakinan tertentu, dan pilihan alternatif produk pembiayaan.
ACC Syariah dapat membiayai berbagai sektor usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Saat ini ACC Syariah menawarkan pembiayaan mobil baru dan bekas dengan akad murabahah (perjanjian jual beli).
Murabahah adalah jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih (sebagai margin keuntungan) sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak dan pembayaran atas pembelian barang itu bisa dilakukan secara bertahap atau dengan cara dicicil.
Dalam transaksi syariah, maka baik pembiayaan maupun asuransi kendaraan harus sesuai prinsip syariah sehingga menggunakan polis asuransi syariah. Hal yang sama juga berlaku untuk asuransi perlindungan angsuran pembiayaan - ACC Credit Protection (ACP) juga menggunakan asuransi syariah.