BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka AM warga Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap LC salah satu pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Rejang Lebong , Bengkulu.
LC seorang perempuan berusia 43 tahun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pihak Polda Bengkulu di Desa Kepala Curup, Jalan Lintas Curup - Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, mulanya pihaknya menangkap tersangka AM yang kerap melakukan pesta sabu dirumahnya di Curup Tengah.
Dari keterangan tersangka AM, barang haram tersebut ia dapat dengan cara membeli pada tersangka LC.
“Tersangka LC ini kita tangkap di depan rumahnya tepatnya di pinggir jalan. Penangkapan terhadap LC ini hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AM,” ujar AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (4/7/2023).
BACA JUGA:Viral! Pungli di Jalan Lintas Barat Bengkulu Utara, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Oknum Warga Rejang Lebong Diduga Kerap Pesta Narkoba di Bawah Tanah
Lanjutnya, tersangka LC ini adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani pidana.
Namun, tampaknya tak jera sehingga kembali melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
“Tersangka ini residivis dan kembali kita tangkap karena jadi pengedar narkotika jenis sabu. Saat penangkapan juga kita amankan 1 paket besar sabu dan handphone miliknya,” pungkasnya.
Terhadap tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Polda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu. (Tri)