Mungkin pelaku UMKM bertanya-tanya bagaimana bisa memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos. Belum lagi, ada pula yang masih belum tahu DTKS Kemensos itu apa.
DTKS Kemensos sendiri adalah data terpadu kesejahteraan sosial, di mana di dalamnya berisi data NIK KTP masyarakat yang berhak terima bantuan dari Kemensos.
Untuk diketahui, bantuan dari Kemensos itu selain PKH ada banyak, yakni BPNT sembako, BLT BBM, dan lain sebagainya.
Sama seperti bansos lainnya di Kemensos, untuk dapatkan PKH, pelaku UMKM harus terdaftar dulu di data DTKS Kemensos. Bagaimana caranya?
Mudah saja, pelaku UMKM hanya perlu lakukan pengajuan online agar data diri dan NIK KTP miliknya masuk ke DTKS Kemensos.
Dengan data diri dan NIK KTP pelaku UMKM masuk ke DTKS Kemensos, maka pelaku UMKM berpeluang dapatkan PKH hingga Rp 3 juta per tahun meskipun BPUM tutup.
BACA JUGA:INFO BANSOS! Program BSU Hilang Gantinya BSA 2023, Uangnya Dapat Rp 800 Ribu, Siap Cair Bulan ini
Berikut cara pengajuan online jadi penerima PKH dan agar terdaftar di DTKS Kemensos:
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
- Masuk dengan terlebih dahulu mendaftar akun. Daftar terlebih dahulu dengan membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan
- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah
BACA JUGA:Cuma Registrasi Nomor HP Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100.000
Mengapa pelaku UMKM bisa terima PKH? Hal itu lantaran PKH termasuk jenis bansos yang inklusif. Berbagai lapisan masyarakat berpeluang jadi penerima PKH.