Kejati Bengkulu Finalisasi Tuntutan Kasus Aset PTM dan Mega Mall, Kerugian Negara Fantastis
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah melakukan finalisasi draf tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkul-ANGGI-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah mematangkan draf tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Tuntutan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat pada Februari 2026.
Perkara ini menyita perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp194,6 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang terungkap selama proses persidangan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penerangan Hukum Dr Denny Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa penyusunan tuntutan dilakukan secara cermat dengan merujuk pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Seluruh fakta persidangan menjadi dasar utama dalam penyusunan tuntutan. Kami mempertimbangkan besarnya kerugian negara, serta peran masing-masing terdakwa dalam proses pencairan pinjaman dengan menjaminkan Mega Mall dan PTM,” ujar Arif.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana pinjaman yang diperoleh dari tiga bank berbeda tidak dimanfaatkan untuk pengelolaan dan pengembangan pusat perbelanjaan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang keluarga.
“Fakta persidangan menunjukkan dana pinjaman tidak digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini menjadi bagian penting dalam konstruksi tuntutan yang sedang kami finalisasi,” tegasnya.
BACA JUGA:Wali Kota Bangun Lapak Baru di Samping PTM, PKL Dilarang Keras Jualan di Badan Jalan
BACA JUGA:DPRD Seluma Minta Aktivitas Mandi di Bendungan Dilarang, Jangan Ada Lagi Korban Jiwa
Jaksa juga menilai sikap para terdakwa selama persidangan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam merumuskan tuntutan. Dari tujuh terdakwa, terdapat pihak yang dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya. Namun, ada pula yang tetap membantah meskipun bukti aliran dana dan tidak masuknya bagi hasil ke kas daerah telah dipaparkan di muka sidang.
“Pengakuan tentu menjadi pertimbangan, tetapi tidak berdiri sendiri. Dampak perbuatan dan kerugian negara yang sangat besar tetap menjadi aspek utama dalam menentukan berat ringannya tuntutan,” jelas Arif.
Selain Ahmad Kanedi, perkara ini turut menyeret mantan pejabat Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra, serta jajaran direksi PT Tigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi.
Kasus ini berawal dari skema pinjaman dengan menjaminkan aset strategis daerah berupa Mega Mall dan PTM. Akibat pengelolaan yang diduga menyimpang, pemerintah daerah disebut kehilangan potensi pendapatan selama bertahun-tahun, sekaligus menghadapi risiko hilangnya aset bernilai tinggi.
Saat ini, JPU memastikan draf tuntutan berada pada tahap akhir penyusunan. Jaksa berkomitmen menghadirkan tuntutan yang proporsional dan mencerminkan rasa keadilan, dengan mempertimbangkan peran, tanggung jawab, serta dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan daerah Kota Bengkulu.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




