HONDA BANNER

Penyidikan Izin Tambang PT RSM Kian Meluas, 20 Saksi Diperiksa dan Peran Pejabat Didalami

Penyidikan Izin Tambang PT RSM Kian Meluas, 20 Saksi Diperiksa dan Peran Pejabat Didalami

Denny Agustian--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga pertengahan Februari 2026 telah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi guna mengurai dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan tersebut.

Sejauh ini, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT RSM Soni Adnan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadillah Marik, serta mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dan menyasar pihak-pihak yang dinilai mengetahui alur penerbitan izin.

“Sekitar 20 saksi sudah diperiksa. Proses ini masih berjalan dan akan terus berkembang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Denny.

Ia menambahkan, kompleksitas perkara terlihat dari banyaknya dokumen administrasi dan tahapan birokrasi yang harus ditelusuri. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur sejak tahap pengajuan hingga terbitnya izin tambang.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, sebelumnya juga menegaskan bahwa perkara ini belum final dan berpotensi berkembang. Penyidik masih mengkaji keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

BACA JUGA:SPLP Terbit, Empat Warga Bengkulu Korban Dugaan TPPO di Kamboja Segera Dipulangkan

BACA JUGA:Operasi Terpadu di Ratu Agung, Pemkot Bengkulu Sasar Prostitusi Online Tekan Lonjakan HIV/AIDS

“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Pola.

Selain proses penerbitan awal, penyidik juga menelusuri aspek masa berlaku izin yang umumnya sekitar 10 tahun. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah terdapat perpanjangan izin setelah masa berlaku habis, serta siapa pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan keputusan tersebut.

Hal ini menjadi krusial mengingat adanya pemekaran wilayah antara Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah yang dapat memengaruhi kewenangan administratif dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

“Kami akan dalami apakah ada pembaruan izin dan siapa yang berwenang saat itu. Semua akan dikaji berdasarkan dokumen dan keterangan saksi,” tambah Pola.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen, perkembangan baru dalam kasus ini masih sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: