7. Sulawesi Barat: Hinga 5 Maret 2023 (sudah berakhir)
8. Sulawesi Tenggara: 21 Desember 2022 - 31 Maret 2023 (sudah berakhir khusus BBN II)
9. Sumatera Barat: 2 Maret - 2 Mei 2023
10. Sumatera Selatan: 1 April - 23 Desember 2023
Menyusul, Provinsi Bengkulu sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani, SE, MM sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan dilakukan pada Mei 2023 mendatang.
Bagi pemilik kendaraan, tentunya dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan dengan melengkapi dokumen seperti:
1. KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotocopy)
Dengan adanya pemutihan, maka dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan karena biasanya denda akan dikurangi atau dihilangkan.
Terlebih lagi sekarang jika tidak membayar pajak kendaraan dalam jangka 2 tahun, kendaraan bisa menjadi bodong.
Jadi pemutihan adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Jangan sampai ketinggalan. (*)